Ia juga menyebutkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinas memiliki peran sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara para pihak.
Pernyataan YBH-ST
Menanggapi kondisi tersebut, Agusri Putra P. Nasution, S.H bersama Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H, yang merupakan advokat dan paralegal berkewarganegaraan Indonesia serta berkantor pada Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menyampaikan keprihatinan terhadap lambannya penanganan sengketa tersebut.
Agusri Putra P. Nasution menyatakan bahwa mediator hubungan industrial merupakan instrumen penting dalam sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
“Mediator hubungan industrial merupakan perpanjangan tangan negara dalam menjembatani penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha. Jika sebuah dinas ketenagakerjaan tidak memiliki mediator, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” ujarnya,Selasa(10/3/2026).
Sementara itu, Hendri Saputra Manalu menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja, termasuk persoalan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, harus mendapat perhatian serius.
“Dokumen pribadi seperti ijazah merupakan hak pribadi seseorang. Oleh karena itu, diharapkan ada langkah konkret dari instansi terkait agar hak-hak pekerja dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menunggu Evaluasi Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, transparansi mengenai Berita Acara Hasil Klarifikasi tertanggal 25 November 2025 disebut masih belum sepenuhnya terbuka kepada publik dengan alasan perlindungan data.
Situasi ini membuat masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan agar pelayanan terhadap masyarakat, khususnya pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum, dapat berjalan lebih efektif dan profesional.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan berbagai pihak, terutama bagi pekerja yang berharap adanya kepastian penyelesaian secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***












