Kota Medan

Fraksi Perindo DPRD Medan Dorong Fleksibilitas Anggaran Kesehatan hingga Penguatan Status Puskesmas

143
×

Fraksi Perindo DPRD Medan Dorong Fleksibilitas Anggaran Kesehatan hingga Penguatan Status Puskesmas

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah rekomendasi penting dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Melalui juru bicaranya, T Bahrumsyah, Fraksi Perindo menyoroti kebijakan anggaran kesehatan daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.

Fraksi Perindo menilai, kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi mewajibkan alokasi minimal 10 persen anggaran kesehatan di luar gaji dalam APBD harus dimanfaatkan secara bijak oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, penganggaran sektor kesehatan ke depan sebaiknya lebih fleksibel, berbasis kinerja, kebutuhan, dan fokus pada pelayanan dasar masyarakat.

“Pengelolaan anggaran harus diarahkan pada peningkatan kualitas layanan kesehatan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Bahrumsyah, Senin 6 April 2026

Selain itu, Fraksi Perindo juga menekankan pentingnya penguatan peran Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan.

Mereka meminta Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status tersebut, Puskesmas dapat lebih leluasa mengelola keuangan secara mandiri.

Melalui skema BLUD, Puskesmas dapat langsung menggunakan pendapatan dari BPJS Kesehatan maupun retribusi layanan untuk kebutuhan operasional tanpa terhambat mekanisme birokrasi yang kaku.

“Kondisi ini akan memungkinkan Puskesmas meningkatkan kualitas layanan secara optimal, termasuk dalam pengelolaan SDM dan pengadaan alat kesehatan,” jelasnya.

Fraksi Perindo juga meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Mengacu pada ketentuan yang memperbolehkan evaluasi tarif setiap tiga tahun, Fraksi Perindo menilai penyesuaian perlu dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat saat ini.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Perindo turut menyoroti belum optimalnya pelayanan di RSUD Bachtiar Djafar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *