Polhukam

Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah Dibongkar, 10 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

388
×

Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah Dibongkar, 10 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas meringkus 10 orang tersangka sekaligus.

Pengungkapan kasus ini mengejutkan warga, mengingat aksi para pelaku dilakukan di tengah pemukiman dengan peralatan lengkap.

Mereka diketahui secara sistematis mengeruk kabel tembaga yang merupakan bagian dari aset vital milik perusahaan komunikasi.

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH.

Dari hasil penyelidikan, AB diketahui berperan sebagai otak aksi yang mengoordinir sembilan rekannya di lapangan.

“AB bertindak sebagai koordinator, sementara yang lain memiliki tugas masing-masing, mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil yang telah dimodifikasi,” jelas Ipda Fafa saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap motif yang cukup memprihatinkan. Para pelaku nekat melakukan pencurian demi memperoleh keuntungan cepat untuk kebutuhan pribadi, termasuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kabel yang menjadi sasaran merupakan jenis tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter yang telah terpotong menjadi 10 bagian, serta kabel ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter yang terpotong menjadi 5 bagian. Selain itu, turut disita alat berupa satu gancu, dua linggis, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY yang digunakan sebagai sarana operasional penarikan kabel.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *