Polhukam

Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah Dibongkar, 10 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

389
×

Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah Dibongkar, 10 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Ipda Fafa.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa yang kerap menyasar infrastruktur penting demi keuntungan sesaat.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *