“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Ipda Fafa.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa yang kerap menyasar infrastruktur penting demi keuntungan sesaat.(didik)












