Asahan - Tanjungbalai

Saran Bupati Asahan Lahan Hasil Penertiban Satgas PKH Dikelola BUMD

15
×

Saran Bupati Asahan Lahan Hasil Penertiban Satgas PKH Dikelola BUMD

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi bersama kepala daerah kabupaten dan kota di Sumut ketika mengikuti sosialisasi pencabutan 13 PBPH yang digelar Pemprovsu di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Kamis (16/04/2026). (gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi menyarankan agar lahan hutan eks areal tambangan illegal dan kebun kelapa sawit hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Sumatera Utara (Sumut) dapat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Saran tersebut disampaikan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi dalam sosialisasi pencabutan 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (16/04/2026).

“Kami berharap pengelolaan lahan yang terdampak tindakan penertiban Satgas PKH itu tidak hanya diberikan kepada PT Agro Industri Nasional (Agrinas), juga dapat BUMD,” ujarnya di acara sosialisasi yang dipimpin Gubsu Bobby Afif Nasution dan dihadiri, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu bersama Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman S.Hut, MT, M.Psc serta kepala daerah kabupaten dan kota itu.

Taufik mengatakan, keinginan daerah untuk ikut serta mengelola lahan hutan eks areal tambang illegal dan kebun kelapa sawit itu, cukup beralasan.

Karena hasil pengelolaan lahan yang berada di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Sumut itu, memiliki potensi besar menjadi salah satu sumber penambah lapangan pekerjaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Taufik menambahkan, meski pengelolaanya diberikan kepada BUMD, namun keberadaan lahan hutan tersebut tetap berada dibawah pengawasan Satgas PKH.

Hal itu dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya tindakan – tindakan yang menyalahi aturan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Gubsu Bobby Afif Nasution dalam arahannya dalam kesempatan yang sama, mengharapkan sosialisasi tersebut dapat melahirkan sebuah solusi dalam rangka menjawab pertanyaan masyarakat kabupaten atau kota terdampak pencabutan 13 PBPH itu.

Dapat dipastikan, tindakan pencabutan ke – 13 PBPH yang dilakukan Satgas PKH itu, akan mendapat tantangan atau perlawanan dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *