Selain itu Bobby Afif Nasution Dan juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yg tidak bergerak dibidangnya. “Saya berkeyakinan tindakan tersebut juga akan menimbulkan komplik sosial yang berujung timbulnya kerugian ditengah masyarakat.” tegasnya.
Sementara, gelar sosialisasi sosialisasi pencabutan 13 PBPH tersebut dilaksanakan Pemprovsu sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang perencanaan, perubahan peruntukan, perubahan fungsi dan penggunaan kawasan hutan serta tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan serta pemanfaatan hutan dan pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi administratif.
Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang mengatur tata dan penyusunan rencana pengelolaan serta pemafaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. (gan).












