Kota Medan

Lahan Puskesmas Mandala di Luar Wilayah Medan, DPRD Desak Pemko Segera Bertindak

91
×

Lahan Puskesmas Mandala di Luar Wilayah Medan, DPRD Desak Pemko Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Persoalan status lahan dan keterbatasan fasilitas masih membayangi sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Medan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Mandala yang hingga kini berdiri di luar wilayah administratif kota.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan bersama puluhan kepala puskesmas se-Kota Medan, Senin (20/4/2026).

Kepala Puskesmas Mandala, Lina Sari Lubis, menjelaskan bahwa lahan puskesmas yang dipimpinnya berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Kondisi ini membuat aset tersebut bukan milik Pemerintah Kota Medan.

“Situasi ini tentu menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas maupun peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Medan agar segera ditindaklanjuti. Kepastian status lahan dinilai penting untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik.

Keluhan serupa juga disampaikan Kepala UPT Puskesmas Sentosa Baru, Hari Putra Dermawan, yang menyebut keterbatasan lahan menjadi hambatan dalam pengembangan layanan kesehatan di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mendesak Dinas Kesehatan segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD sebagai dasar tindak lanjut. Ia menilai keterlibatan legislatif penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan.

“DPRD harus dilibatkan secara aktif agar bisa memberikan dorongan dan memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya alokasi anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembelian lahan.

DPRD berharap anggaran ini dapat dimanfaatkan secara maksimal guna pengadaan tanah bagi puskesmas yang masih menghadapi persoalan status lahan.

DPRD Medan menilai, penyelesaian masalah ini menjadi langkah krusial dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memastikan seluruh fasilitas publik berada dalam kepastian hukum dan pengelolaan yang jelas.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *