Asahan - Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai Ajak Wajib Pajak Bayar PBB-P2 dan PKB Tepat Waktu

32
×

Wali Kota Tanjungbalai Ajak Wajib Pajak Bayar PBB-P2 dan PKB Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pihak kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).(Ist/ham)

TERITORAL24.COM, Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pihak kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, dan dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak, termasuk PBB-P2, merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari sektor pajak akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial.

“Pajak daerah, khususnya PBB-P2 serta opsen PKB dan BBNKB, menjadi sumber utama PAD yang menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mahyaruddin juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, ia menekankan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, melainkan langkah awal untuk memastikan target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.

Wali Kota menegaskan kepada seluruh camat dan lurah agar serius dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa pencapaian target pajak akan menjadi indikator kinerja di masing-masing wilayah.

“Saya tegaskan, target ini harus dicapai, bukan untuk dinegosiasikan. Yang dibutuhkan adalah hasil, bukan alasan,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan agar distribusi SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak dilakukan paling lambat 30 Mei 2026. SPPT yang tidak memiliki pemilik diminta segera dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *