Lebih lanjut, Mahyaruddin menetapkan target capaian bertahap, yakni minimal 50 persen pada akhir Juni, 60 persen pada akhir Oktober, dan 100 persen pada akhir November 2026. Setiap capaian tersebut akan dievaluasi secara langsung.
“Tidak akan ada toleransi bagi keterlambatan berulang maupun kinerja yang tidak mencapai target,” katanya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan mekanisme reward dan punishment secara tegas. Kecamatan dan kelurahan yang mencapai atau melampaui target akan diberikan penghargaan, sementara yang tidak memenuhi target tanpa alasan jelas akan dievaluasi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Ia berharap, momentum ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan dan berkelanjutan.(ilham)












