TERITORIAL24.COM, BLITAR — Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas distribusi BBM yang tidak wajar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, dalam konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/04/2026), menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.
“Untuk menghindari kecurigaan, tersangka mengangkut BBM menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Muatan tersebut disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres.
Setelah dikumpulkan, bio solar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. BBM itu rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar guna mengelabui petugas. Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan praktik tersebut.
Kendaraan yang digunakan diketahui telah dimodifikasi di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.












