Hukum & Kriminal

LPPAS-RI Soroti Truk Tanah Perumahan Griya Sofyan Zakaria

49
×

LPPAS-RI Soroti Truk Tanah Perumahan Griya Sofyan Zakaria

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria di Jalan Sofyan Zakaria, Kota Tebing Tinggi, terus menjadi sorotan masyarakat.

Puluhan truk bermuatan tanah terlihat keluar masuk lokasi proyek dan diduga mengangkut material ke luar daerah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengerukan dan pemerataan lahan (cut and fill) berlangsung cukup intensif.

Warga mempertanyakan legalitas pengangkutan tanah dalam jumlah besar yang dilakukan dari kawasan pembangunan perumahan tersebut.

Pengangkutan Tanah Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Merujuk dokumen yang sebelumnya disampaikan Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi, lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai kawasan pembangunan perumahan.

Namun, sejumlah pihak menilai status pembangunan tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengeluarkan material tanah dari lokasi proyek dalam jumlah besar.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengambilan dan pemanfaatan material tanah harus mengikuti aturan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengembang juga wajib memperhatikan aspek lingkungan dan perizinan sebelum melakukan distribusi material keluar area proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pengangkutan tanah tersebut.

LPPAS-RI Minta Aparat Bertindak Transparan

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC LSM LPPAS-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pembangunan dan Aset Sejahtera Republik Indonesia), S.Barus, meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Simon Barus, jika aktivitas pengangkutan tanah keluar lokasi proyek dilakukan secara masif, maka seluruh dokumen perizinan harus dapat diperlihatkan kepada publik untuk menghindari munculnya dugaan pelanggaran hukum.

“Kami mendukung pembangunan dan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan. Jika memang seluruh izinnya lengkap, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Simon Barus, Jumat (12/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *