Ia menegaskan bahwa LPPAS-RI tidak ingin berasumsi ataupun menghakimi pihak tertentu.
Namun, menurutnya, transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aktivitas yang dipertanyakan masyarakat. Aparat dan instansi terkait harus memberikan penjelasan yang terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Kanit Tipiter Belum Beri Keterangan Lanjutan
Tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/6/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban yang diterima masih bersifat sementara.
“Bentar aku hubungi ya bang…, aku lagi ada giat,” tulis Kanit Tipiter dalam pesan singkatnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi lanjutan terkait hasil pengawasan maupun pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan tanah tersebut.
Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Secara hukum, aktivitas pemindahan dan penjualan material tanah keluar lokasi proyek wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Jika dilakukan tanpa izin yang diperlukan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, operasional kendaraan angkutan bermuatan berat juga harus memperhatikan ketentuan lalu lintas dan daya dukung jalan agar tidak menimbulkan kerusakan infrastruktur maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait segera melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan terbuka mengenai aktivitas tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim Investigasi)












