Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

59
×

Rugikan Negara Rp1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/3/2026).

Majelis Hakim yang diketuai, Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Fitra Ramadhan Panjaitan. Jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara 90 hari.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp128.472.000. Apabila tidak sanggup membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ungkap Majelis Hakim.

Kepada terdakwa, Eka Ansari Siregar selaku mantan Sekretaris KPU Tanjung Balai, Majelis Hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta.

 

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 80 hari.

 

Begitu juga dengan uang pengganti, dibebankan kepada terdakwa Eka Ansari Siregar sebesar Rp132.266.110, sudah disetor sebelumnya Rp115.000.000 dan sisanya Rp17.266 110.

“Apabila tidak sanggup membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ungkap Majelis Hakim.

Sementara kepada terdakwa Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Kedua tedakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp45 juta bagi terdakwa Muhammad Ridho Satria serta Rp56 juta bagi terdakwa Sri Wahyuni Usman. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai.

Diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2024 sebesar Rp16.500.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *