Dari jumlah itu, hanya Rp10.869.102.399 yang terealisasi, sisa Rp5.630.897.601 disetor kembali ke rekening kas umum daerah Kota Tanjung Balai.
Namun, dari jumlah dana hibah yang terealisasi Rp10.869.102.399 tersebut, terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesa Rp1.258.339.271.
Adapun sumber kerugian negara tersebut bersumber dari biaya perjalanan dinas Rp1.094.669.271, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) selain perjalanan dinas Rp111.772.000, mark-up konsumsi Rahimah Catering Rp49.068.000 dan alat tulis kantor (ATK) fiktif Rp2.800.000. (Ari)












