Polhukam

Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Dua Lokasi Dugaan Judi Tembak Ikan di Sei Bamban

96
×

Sat Reskrim Polres Sergai Sisir Dua Lokasi Dugaan Judi Tembak Ikan di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI, TERITORIAL24.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, 12 Mei 2026.

Penyisiran dilakukan di dua lokasi yang disebut warga kerap dijadikan tempat perjudian, yakni Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban. Kegiatan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Informasi mengenai dugaan praktik perjudian itu diterima Sat Reskrim Polres Sergai dari masyarakat. Lokasi tersebut disebut-sebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial AK.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim opsnal untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan dan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi arena perjudian.

Petugas kemudian menyisir area yang diduga menjadi lokasi permainan judi tembak ikan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di kedua titik tersebut, polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun mesin permainan yang beroperasi.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya mengatakan berdasarkan laporan personel di lapangan, lokasi yang diperiksa berada dalam kondisi tertutup dan kosong saat didatangi aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan penyisiran di Dusun V Desa Bakaran Batu dan Dusun XVII Hapoltahan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan maupun bentuk perjudian lainnya,” ujar Bringin Jaya di Markas Polres Sergai.

Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai tempat praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sergai.

Menurut Bringin Jaya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan perjudian. Ia mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui adanya praktik perjudian, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *