TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026, seorang pria berinisial IR alias I, 46 tahun, ditangkap saat menjalankan aktivitas sebagai juru tulis judi atau jurtul di Kecamatan Pantai Cermin.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat transaksi judi tebak angka. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya praktik perjudian di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan warga. Setelah dipastikan terdapat aktivitas perjudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar Binrod.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp236 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam yang berisi data angka tebakan dan pembelian nomor, tiga blok notes berisi catatan angka pasangan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kertas kode tafsir mimpi, satu pulpen, satu lembar karbon, serta satu buku rekap angka tebakan keluar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai jurtul judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.












