Hukum & Kriminal

Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

177
×

Polres Sergai Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Satreskrim Polres Serdang Bedagai memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial berjalan secara objektif, profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan laporan resmi dari pihak korban telah diterima penyidik. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial SG, sedangkan korban berinisial ZH.

“Laporan resmi dari pihak korban sudah kami terima,” ujar Toman saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi sejauh ini telah memeriksa dua orang saksi, yakni pelapor SG dan korban ZH.

Toman menjelaskan, korban dan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati.

Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Polres Sergai juga menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai salah satu fokus utama dalam penanganan kasus.

Polisi memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing serta berkoordinasi dengan instansi terkait perlindungan anak dan pihak medis.

“Untuk hasil visum, kita masih berkoordinasi dengan pihak medis,” kata Toman.

Sebelumnya, upaya mediasi di tingkat Polsek telah dilakukan antara kedua pihak. Namun, proses tersebut belum menemukan titik temu.

Polres Sergai menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Penyidik juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila nantinya kedua pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela dan tanpa adanya paksaan.

Namun, kesepakatan tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai dasar penghentian penyidikan sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *