SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial MN (51), warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
MN diamankan dalam operasi undercover buy yang dilakukan polisi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyamaran dengan metode undercover buy di lokasi yang dimaksud.
Saat MN menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Ketika hendak diamankan, MN disebut sempat berusaha membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp50.000 di saku celana sebelah kiri.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan polisi, diakui MN sebagai hasil penjualan sabu.
Dalam interogasi awal di lokasi, MN disebut mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan.
Ia juga mengaku baru sekitar tiga hari melakukan aktivitas tersebut di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sembilan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
Selain itu, diamankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu plastik klip kosong berukuran kecil, serta uang tunai Rp50.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.












