Hukum & Kriminal

Polres Sergai Tangkap Pria 51 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pantai Cermin

212
×

Polres Sergai Tangkap Pria 51 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa,” kata Bringin Jaya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

MN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyebut MN dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *