Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Gang Impian Medan Deli Ditangkap Saat Transaksi

61
×

Pengedar Sabu di Gang Impian Medan Deli Ditangkap Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial BPL, 30 tahun, yang diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Pelaku ditangkap saat hendak menyerahkan paket sabu kepada pembeli dalam operasi undercover buy atau pembelian terselubung, Jumat malam, 15 Mei 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 yang menyasar kawasan rawan peredaran narkotika di Kota Medan.

Dari tangan pelaku, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram, uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Gang Impian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” kata Ferry Walintukan, Sabtu, 16 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu seharga Rp 70 ribu kepada pelaku. Saat transaksi berlangsung dan pelaku hendak menyerahkan barang, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ujar Ferry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba di kawasan Gang Impian selama sekitar tiga bulan.

Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Sunar yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.

Menurut Ferry, pelaku membeli sabu seharga Rp 300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *