“Tersangka membeli sabu seharga Rp 300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per gram,” kata dia.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” pungkas Ferry.(Akbar)












