Hukum & Kriminal

Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang

60
×

Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LANGKAT — Personel Polsek Bahorok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari dua kilogram di kawasan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S., 34 tahun, warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Jumat, 15 Mei 2026.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa dan hendak melakukan transaksi ganja di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang.

“Mendapat laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Tunggul Situmeang, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bahorok IPDA Harlen C. Siahaan bersama personel opsnal. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut.

Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik tersangka.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya,” ujar Tunggul.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa dan warga setempat.

Dari rumah tersebut, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering yang diletakkan di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu tas sandang hijau, uang tunai Rp 223 ribu, satu tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *