Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Tangkap Pria Pembawa 77 Gram Sabu

58
×

Polres Batu Bara Tangkap Pria Pembawa 77 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial M, 45 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Batu Bara, Ahad malam, 17 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 77,51 gram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Ferry Walintukan mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung,” kata Ferry, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Ferry, tersangka ditangkap di lokasi tersebut bersama barang bukti dua paket besar sabu yang dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ferry, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sabu dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui barang haram itu miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang disebut berdomisili di Kisaran. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ujar Ferry.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan.

Ferry menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *