Politik

Faisal Arbie Dukung Perwal Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD Kota Medan

84
×

Faisal Arbie Dukung Perwal Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD Kota Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota DPRD Medan, Faisal Arbie, mendukung kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang pembiayaan pengobatan korban begal dan tindak kejahatan jalanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Menurut Faisal Arbie, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya korban tindak kriminal yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan pengobatan karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat reses dan sosialisasi perda,” kata Faisal Arbie di Medan, Rabu (20/5/2026).

Politikus yang juga berprofesi sebagai dokter itu menyebutkan, pihaknya akan mengawal implementasi Perwal agar tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat sehingga korban tindak kejahatan dapat segera memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, Rico Waas meluncurkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.

Regulasi tersebut mengatur pembiayaan pengobatan korban kejahatan jalanan menggunakan APBD Kota Medan.

Rico Waas mengatakan, kebijakan itu lahir setelah melihat masih banyak korban begal yang tidak memperoleh jaminan pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan akibat keterbatasan regulasi.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Pemko Medan juga telah menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas.

Selain itu, Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan layanan kesehatan kepada korban, meliputi layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *