TERITORIAL24.COM, MEDAN — Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban reklame atau billboard bermasalah di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Medan dan pemilik reklame di gedung DPRD Medan, Selasa (19/5/2026).
“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang bulu,” ujar Paul.
Menurutnya, Pemkot Medan harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pengusaha reklame tanpa ada pembiaran terhadap merek tertentu.
“Jangan ada pembiaran terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama karena mereka juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan,” katanya.
Politikus tersebut juga meminta Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP segera melakukan penataan reklame agar perolehan PAD dari sektor pajak reklame dapat dimaksimalkan.
Ia mempertanyakan lambannya proses penerbitan izin reklame oleh Perkimcikataru.
Menurutnya, apabila reklame memang tidak layak mendapatkan izin, OPD terkait harus segera memberikan penjelasan kepada pengusaha.
“Kalau memang tidak layak diterbitkan izin, segera beri penjelasan. Tetapi jangan pilih kasih dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.
Paul juga menekankan agar penertiban reklame dilakukan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tertentu.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, turut meminta agar DPRD dilibatkan dalam proses penataan reklame di Kota Medan.
“Kami juga perlu mengetahui lokasi mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan berdirinya billboard, sehingga fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan maksimal,” ujar Edwin.
Ia juga berharap proses pemberian izin maupun penertiban reklame dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak tertentu.












