Politik

Pansus Aset Soroti Sewa Gudang Rp 400 Juta per Tahun untuk Simpan Barang Rongsokan

97
×

Pansus Aset Soroti Sewa Gudang Rp 400 Juta per Tahun untuk Simpan Barang Rongsokan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Medan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menyewa gudang penyimpanan aset dengan biaya sekitar Rp 400 juta per tahun. Gudang tersebut digunakan untuk menampung kendaraan roda dua dan roda empat yang sudah rusak dan tidak terpakai.

Sorotan itu muncul saat anggota pansus meninjau gudang penyimpanan aset di Jalan Perhubungan Darat, kawasan dekat eks Bandara Polonia Medan, Selasa, 26 Mei 2026.

Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, mengaku terkejut setelah menerima penjelasan dari Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Pemko Medan, M Ridho Siregar, terkait biaya sewa gudang yang telah berlangsung hampir lima tahun.

“Kami heran, biaya sewa gudang mencapai Rp 400 juta per tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalau pun seluruh aset di sini dijual, belum tentu nilainya setara dengan biaya sewa yang sudah dikeluarkan,” kata Robi di lokasi peninjauan.

Dalam peninjauan itu, Robi didampingi sejumlah anggota pansus, antara lain Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P Napitupulu, dan Lailatul Badri.

Menurut Ridho, Pemko Medan tetap mempertahankan penyewaan gudang tersebut karena dinilai lebih aman dari risiko kehilangan aset.

“Kami sudah hampir lima tahun menyewa gudang ini karena dianggap aman dan terjamin dari kehilangan,” ujar Ridho.

Namun penjelasan itu menuai kritik dari anggota pansus. Saipul Bahri menilai kebijakan penyewaan gudang menunjukkan perhitungan yang tidak tepat dalam pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Renville P. Napitupulu menilai biaya sewa yang terus dikeluarkan tidak sebanding dengan nilai barang yang disimpan. Ia meminta Pemko Medan lebih mengedepankan efisiensi anggaran.

Dalam peninjauan tersebut, anggota pansus secara umum mendorong agar barang-barang yang sudah tidak layak pakai segera dilelang untuk mengurangi beban biaya penyimpanan.

Robi Barus meminta Bagian Umum, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera mempelajari regulasi pelelangan aset agar prosesnya tidak melanggar ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *