Asahan - Tanjungbalai

PMP Kepung DPRD, Pertanyakan Dugaan Manipulasi Izin dan Pengawasan Instansi Terkait

44
×

PMP Kepung DPRD, Pertanyakan Dugaan Manipulasi Izin dan Pengawasan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
PMP Kepung DPRD, Pertanyakan Dugaan Manipulasi Izin dan Pengawasan Instansi Terkait. (Ilham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Organisasi Pemuda Masyarakat Peduli (PMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (25/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak DPRD mengusut dugaan manipulasi perizinan dan berbagai persoalan yang disebut berkaitan dengan operasional Gudang Horas.

Koordinator aksi, Aldo, mengatakan demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Aksi unjuk rasa yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk perlawanan terhadap pengusaha nakal yang diduga kuat mencemari lingkungan, melakukan diskriminasi terhadap pekerja, hingga adanya dugaan manipulasi berbagai izin yang dimiliki pengelola Gudang Horas. Karena itu kami menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Tanjungbalai agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar Aldo kepada wartawan.

Dalam aksinya, PMP menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertama, mendesak DPRD Kota Tanjungbalai memanggil Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan penjelasan terkait dugaan manipulasi izin dan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, massa juga meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengungkap fakta dan kebenaran terkait legalitas operasional Gudang Horas.

Tuntutan kedua, PMP mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berlangsung di Gudang Horas hingga proses pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan selesai dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Menurut Aldo, apabila dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran administratif tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pelaku usaha lain yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *