TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Gelombang dukungan terhadap W, korban kekerasan seksual penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara yang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sei Rampah, terus mengalir dari berbagai kalangan.
Keluarga korban secara terbuka menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum dan dukungan moral yang diberikan hingga jaksa menuntut terdakwa Jaka Kamandanu dengan hukuman 16 tahun penjara.
Keluarga Korban Sampaikan Terima Kasih
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Nurianingsih, kerabat dekat korban, dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung di salah satu kafe khas Aceh di Kota Tebing Tinggi, Minggu (7/6/2026).
“Kami mewakili keluarga besar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Agusri Putra P. Nasution, S.H., dari YLBH-ST, sebagai kuasa hukum kami,serta Bapak Anda Yasser Albantani, AMK, selaku Anggota DPRD Tebing Tinggi dari PKS yang selama ini telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap perjuangan kami untuk mencari keadilan,” ujar Nurianingsih.
Menurutnya, kehadiran pendamping hukum yang konsisten mengawal perkara serta dukungan dari wakil rakyat telah memberikan kekuatan moril bagi keluarga korban dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung.
Sinergi Pendampingan Hukum dan Dukungan Legislator
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum mempererat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan unsur legislatif dalam mendorong perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana.
Anda Yasser Albantani menyatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi dan memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat undang-undang. Kami akan terus mengawal agar hak-hak korban terpenuhi dan tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Komitmen Mengawal Hingga Putusan Berkekuatan Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari YLBH-ST, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa proses perjuangan hukum belum berakhir karena persidangan masih akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.












