Hukum & Kriminal

Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Polres Sergai

103
×

Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria asal Kota Medan yang diduga terlibat dalam peredaran uang rupiah palsu setelah nekat membelanjakannya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Keduanya ditangkap pada Senin (20/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

“Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi menggunakan uang rupiah palsu,” ujar Bringin Jaya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli uang palsu melalui media sosial Facebook dengan harga Rp400 ribu. Dari transaksi tersebut, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp2 juta, terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.

Menurut polisi, transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual. Paket berisi uang palsu diletakkan di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, untuk kemudian diambil oleh para tersangka.

Setelah memperoleh uang palsu, keduanya menuju Kabupaten Serdang Bedagai dan membelanjakannya di sejumlah tempat. Modus yang digunakan yakni membeli rokok serta mengisi saldo uang elektronik (e-money) agar memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil transaksi, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga merupakan hasil kembalian dari pembelanjaan menggunakan uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *