TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran ilegal. Kali ini, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga berperan dalam proses pemberangkatan ilegal para korban.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kristinattara Wahyuningrum, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana keberangkatan sejumlah warga negara Indonesia menuju Malaysia tanpa prosedur resmi.
“Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kristinattara dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Diamankan Saat Menuju Malaysia
Berdasarkan hasil penyelidikan, delapan korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, dan wilayah sekitarnya.
Para korban diduga direkrut dan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan kapal kayu yang berangkat dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Saat operasi dilakukan, petugas berhasil menghentikan perjalanan kapal di perairan Kuala Bagan Asahan sebelum para korban berhasil menyeberang ke negara tujuan.
Polisi Sita Kapal dan Telepon Genggam
Dari lokasi pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan pekerja migran tersebut.












