Barang bukti yang disita antara lain satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.
Sementara itu, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I. Seluruhnya kini telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan jeratan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Selain berisiko menjadi korban perdagangan orang, pekerja migran nonprosedural juga rentan mengalami eksploitasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum di negara tujuan.(Akbar)












