Blitar Raya

Aktivis Di Blitar Diperiksa Polisi, Muncul Kekhawatiran Kritik Publik Dikriminalisasi

66
×

Aktivis Di Blitar Diperiksa Polisi, Muncul Kekhawatiran Kritik Publik Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemanggilan aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau yang dikenal sebagai Budi Kempes, oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota memunculkan pertanyaan publik: apakah proses hukum ini murni penegakan hukum atau justru berpotensi menjadi tekanan terhadap suara kritis masyarakat?

Budi Kempes menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam pada Kamis (11/6/2026) terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samahudi Anwar.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan guna mendalami laporan yang kini masih berstatus penyelidikan.

Kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, menegaskan pihaknya menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak bergeser menjadi instrumen pembungkaman terhadap aktivis yang selama ini menyuarakan kepentingan publik.

“Hari ini kami hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Kami mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.

Kekhawatiran serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH. Menurutnya, ruang kritik merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi yang tidak boleh tergerus oleh ketakutan akan laporan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan proses hukum. Aktivis harus tetap kritis dan masyarakat harus tetap memiliki keberanian untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.

Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik terkait kronologi persoalan yang dilaporkan.

Ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya masih memerlukan pembuktian, termasuk mengenai adanya kerugian yang disebut-sebut timbul akibat tindakan yang dipersoalkan.

“Terkait dugaan pemalsuan maupun kerugian yang ditimbulkan, semuanya sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada pihak yang dirugikan karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *