Hukum & Kriminal

Modus “Penggerebekan Palsu” Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Remaja Blitar Diamankan Polisi

39
×

Modus “Penggerebekan Palsu” Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Remaja Blitar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Aplikasi kencan online kembali menjadi celah terjadinya tindak kriminal.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang disertai perampasan barang milik korban dengan modus “penggerebekan palsu” di wilayah Kota Blitar.

Kasus yang terungkap pada Juni 2026 ini bermula dari perkenalan antara seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun dengan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun melalui aplikasi kencan daring.

Dalam pemberitaan ini, identitas seluruh pihak disamarkan karena sebagian masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut keterangan polisi, korban dan remaja perempuan tersebut kemudian sepakat untuk bertemu. Namun di balik rencana pertemuan itu, ternyata telah disusun skenario oleh seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menjadi otak aksi kejahatan.

Pada malam hari, korban menjemput remaja perempuan tersebut dan menuju sebuah lokasi yang relatif sepi.

Saat keduanya berada di lokasi, dua pelaku lain tiba-tiba datang sambil berteriak seolah melakukan penggerebekan terhadap perbuatan asusila.

Korban kemudian didorong dan mengalami tindakan kekerasan. Dalam situasi tertekan, telepon genggam miliknya dirampas. Pelaku juga meminta sejumlah uang sebagai syarat agar barang tersebut dapat dikembalikan.

Karena korban hanya membawa uang tunai dalam jumlah kecil, para pelaku diduga menawarkan skema “tebusan” dengan nominal ratusan ribu rupiah. Negosiasi sempat terjadi hingga disepakati jumlah yang lebih rendah.

Namun ketika korban hendak mengambil kembali barang miliknya, pelaku kembali meminta uang ditransfer terlebih dahulu dengan alasan tertentu.

Merasa curiga, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari satu pemuda berusia 19 tahun dan dua remaja berusia 16 tahun.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *