Hukum & Kriminal

Modus “Penggerebekan Palsu” Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Remaja Blitar Diamankan Polisi

47
×

Modus “Penggerebekan Palsu” Lewat Aplikasi Kencan, Tiga Remaja Blitar Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan online. Pertemuan dengan orang yang belum dikenal secara langsung sebaiknya dilakukan di tempat terbuka dan memberi tahu keluarga atau orang terdekat mengenai lokasi pertemuan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak serta tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *