Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan online. Pertemuan dengan orang yang belum dikenal secara langsung sebaiknya dilakukan di tempat terbuka dan memberi tahu keluarga atau orang terdekat mengenai lokasi pertemuan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait kekerasan terhadap anak serta tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.(didik)












