TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial WA yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/6/2026) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai dengan melakukan penyelidikan.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengatakan, polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan WA di Desa Sei Buluh.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” kata Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati WA sedang berbaring di dalam rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka.
Dari tangan WA, polisi menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat bruto 0,87 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kaca pirek, satu sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, sebuah dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Usai diamankan, WA bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” ujar Bringin Jaya.
Polres Serdang Bedagai menyatakan akan terus melakukan pemberantasan narkotika sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”.












