Hukum & Kriminal

Pengacara Beberkan Isi Dumas Kasus Oknum Kelurahan Sri Padang

205
×

Pengacara Beberkan Isi Dumas Kasus Oknum Kelurahan Sri Padang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi dilayangkan ke Inspektorat Kota Tebing Tinggi.

Firma Hukum AGUSRI PUTRA NASUTION, S.H & PARTNERS membeberkan kronologi dalam surat pengaduan Nomor 32/Dumas/APN/V/2026 terkait dugaan oknum Kelurahan Sri Padang yang menahan surat panggilan sidang milik warga.

Surat pengaduan tersebut berisi uraian peristiwa yang dinilai merugikan hak hukum seorang warga bernama Kiki Arisandy.

Melalui Dumas tersebut, kuasa hukum meminta Inspektorat Kota Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan keterlambatan penyampaian surat panggilan sidang.

Dumas Resmi Dilayangkan ke Inspektorat

Berdasarkan isi draf surat pengaduan yang diterima redaksi, Kiki Arisandy disebut tidak menerima surat panggilan sidang pertama maupun kedua dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi pada waktu yang semestinya.

Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa surat panggilan dari jurusita pengadilan diduga sempat berada di Kantor Kelurahan Sri Padang dan tidak segera diteruskan kepada yang bersangkutan.

Kuasa hukum menilai keterlambatan penyampaian surat tersebut telah berdampak pada hak kliennya untuk hadir dan memberikan pembelaan dalam proses persidangan.

Putusan Verstek Jadi Sorotan

Akibat ditahannya surat panggilan tersebut, korban tidak menghadiri persidangan sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat).

Putusan itu menetapkan hak asuh ketiga anak berada pada pihak penggugat serta mewajibkan tergugat membayar nafkah anak setiap bulan.

Kuasa hukum korban menilai persoalan ini perlu diusut secara menyeluruh karena menyangkut hak warga negara dalam memperoleh informasi dan kesempatan yang sama di hadapan hukum.

“Surat panggilan sidang kedua baru diserahkan oleh Kepala Lingkungan III pada hari-H persidangan, sehingga klien kami kehilangan waktu untuk membela diri. Kami meminta Inspektorat mengusut tuntas apakah ini kelalaian berat atau ada unsur kesengajaan secara melawan hukum,” tegas Advokat Agusri Putra Nasution, S.H., Kamis (18/6/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *