Hukum & Kriminal

Mediator Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran, Manajemen SPBU Rambung Terancam Digugat ke PHI

266
×

Mediator Disnaker Sumut Keluarkan Anjuran, Manajemen SPBU Rambung Terancam Digugat ke PHI

Sebarkan artikel ini

Surat Anjuran Disnaker Sumut resmi diterbitkan setelah manajemen tiga kali mangkir dari mediasi. Perusahaan diberi waktu 10 hari kerja untuk menentukan sikap sebelum sengketa berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Anjuran setelah pihak manajemen SPBU dinilai tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari panggilan mediasi tripartit(Istimewa)

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Penanganan perselisihan hubungan industrial antara mantan kasir SPBU 14.206.183 Rambung, IPU,melawan pihak manajemen PT Karunia Multiplikasih memasuki babak baru.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara resmi mengeluarkan Surat Anjuran setelah pihak manajemen SPBU dinilai tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari panggilan mediasi tripartit.

Surat Anjuran dengan Nomor: 500.15.14.1/580-6/DISNAKER/VI/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 tersebut, kini menjadi penentu nasib hukum bagi manajemen SPBU yang berlokasi di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi itu.

Poin Krusial Anjuran Disnaker Sumut

Dalam amar anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Disnaker Sumut, terdapat beberapa poin krusial yang menyudutkan pihak perusahaan:

Kewajiban Pembayaran Upah: PT Karunia Multiplikasih dianjurkan secara tegas untuk segera membayarkan upah selama pekerja di-rumahkan, termasuk uang pisah jika diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Tim Kuasa Hukum pekerja dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), yang digawangi oleh Agusri Putra P. Nasution, S.H,(Istimewa)

Pelimpahan ke Pengawas Ketenagakerjaan: Untuk pelanggaran hak normatif yang bersifat fatal seperti dugaan kekurangan upah di bawah UMK sejak 2019, tunggakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penahanan Ijazah Asli SMA/SMK milik pekerja,Mediator melimpahkan kewenangannya secara resmi kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Tenggat Jawaban 10 Hari: Mediator memberikan batas waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja bagi pihak perusahaan dan pekerja untuk memberikan jawaban resmi terkait menerima atau menolak anjuran tersebut.

Hitung Mundur Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Terbitnya surat anjuran ini sekaligus membuka peluang bagi pihak pekerja untuk menyeret manajemen SPBU Rambung ke ranah hukum yang lebih tinggi. Berdasarkan regulasi, apabila salah satu pihak menyatakan menolak isi anjuran mediator, maka perkara ini dipastikan menggelinding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *