Tim Kuasa Hukum pekerja dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), yang digawangi oleh Agusri Putra P. Nasution, S.H, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H, dan Anggi Tri Kurnia Dewi, S.H., mengingatkan pihak manajemen untuk tidak main-main dengan tenggat waktu.
“Perlu kami ingatkan secara tegas, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 132/PUU-XXIII/2025 tertanggal 17 September 2025, gugatan oleh Pekerja/Buruh ke PHI dibatasi oleh tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi. Kami sudah siap melayangkan gugatan jika akal sehat manajemen tidak berjalan dalam 10 hari ini,” ujar perwakilan tim hukum YBH-ST, Jumat (26/06/2026).
Langkah Disnaker Sumut yang melimpahkan masalah penahanan ijazah dan pemotongan upah di bawah UMK ke Pengawas Ketenagakerjaan, dinilai sebagai sinyal kuat adanya indikasi pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang terstruktur di SPBU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur maupun Manajer SPBU 14.206.183 Rambung, Oberlan Silalahi, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kemangkiran mereka dalam 3 kali agenda mediasi di tingkat provinsi, maupun terkait rencana sikap mereka atas Surat Anjuran yang telah berkekuatan hukum ini.***












