Hukum & Kriminal

MUI Desak Polisi Usut Promosi Miras Berkedok Hafalan Surah Ad-Dhuha

105
×

MUI Desak Polisi Usut Promosi Miras Berkedok Hafalan Surah Ad-Dhuha

Sebarkan artikel ini

MUI meminta aparat menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan aksi promosi minuman beralkohol dengan menggunakan tantangan hafalan Al-Qur'an dalam gelaran The Sounds Project di Ancol

Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.

TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam gelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

Dilansir dari laman resmi MUI,Selasa (11/8/2026), Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menegaskan bahwa penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman keras tidak boleh dibiarkan.

Kiai Cholil meminta aparat penegak hukum mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, serta memprosesnya apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.

“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil.

MUI Minta Pihak di Balik Aksi Ditelusuri

Menurut Kiai Cholil, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan alasan bahwa kegiatan berada di luar koordinasi penyelenggara.

Ia meminta aparat menelusuri secara jelas siapa yang memiliki inisiatif, siapa yang menjalankan kegiatan, serta siapa yang memberikan ruang sehingga aksi tersebut dapat berlangsung.

“Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” tegasnya.

Kiai Cholil menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks promosi minuman keras telah melukai perasaan umat Islam. Terlebih, ayat suci yang seharusnya ditempatkan secara terhormat justru dikaitkan dengan promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.

“Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum, proses selanjutnya harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Unggahan yang Viral

Kasus tersebut mencuat setelah unggahan sebuah akun Threads @JARRKOJARR viral di media sosial. Akun tersebut membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *