Dalam unggahan tersebut terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol Newport yang menggelar gimmick promosi berupa tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras.
Konten tersebut kemudian memicu reaksi keras warganet. Penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari kegiatan promosi minuman beralkohol dinilai menimbulkan persoalan serius dari sisi etika dan penghormatan terhadap agama.
The Sounds Project Klaim di Luar Koordinasi
Menanggapi persoalan tersebut, pihak The Sounds Project menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject, Selasa (11/8/2026).
Penyelenggara menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di luar pengetahuan, arahan maupun persetujuan panitia.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan manajemen The Sounds Project.
Pihak penyelenggara menyebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kronologi kejadian sebelum menyampaikan pernyataan resmi.
The Sounds Project juga menyatakan tidak menoleransi tindakan yang berkaitan dengan penistaan agama maupun hal-hal yang berpotensi menyinggung isu SARA di area acara.
Penyelenggara mengaku telah meminta pihak sponsor Newport menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Penelusuran internal juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam kejadian.
Evaluasi menyeluruh disebut tengah dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang pada penyelenggaraan acara berikutnya.
MUI: Al-Qur’an Tidak Layak Dijadikan Gimmick Promosi
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh juga mengecam aksi promosi tersebut.
Menurut Prof Niam, gimmick pemasaran yang menyandingkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan, etika moral maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.












