Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan umat Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan aktivitas ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Karena itu, menjadikan aktivitas membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari promosi dengan imbalan minuman keras dinilai telah merendahkan kesucian Al-Qur’an.
“Membuat gimmick membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” kata Prof Niam.
MUI berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai pihak yang menggagas maupun menjalankan aksi tersebut.
Menunggu Penelusuran Aparat
Dorongan MUI agar persoalan ini ditelusuri aparat kini menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung di tengah festival musik.
Klarifikasi dari penyelenggara dan hasil penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada polemik di media sosial.
Seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan kejadian tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan pelanggaran hukum maupun penistaan agama harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***












