TERITORIAL24.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik pola penataan Kota Medan yang dinilai terkesan reaktif menjelang pelaksanaan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia).
Menurutnya, upaya mempercantik wajah kota seharusnya menjadi agenda rutin, bukan hanya dilakukan karena akan menerima tamu dari berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful menanggapi pengerahan camat, lurah, dan kepala lingkungan untuk melakukan penertiban serta penataan di sejumlah titik di Kota Medan menjelang pelaksanaan APEKSI.
“Kita mengapresiasi langkah Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. Namun hendaknya penertiban dan penataan tidak disandarkan karena adanya event seperti APEKSI, melainkan menjadi kebijakan rutin yang dilakukan setiap saat,” ujar Syaiful kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan itu menilai, kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan kota merupakan hak masyarakat yang setiap hari tinggal dan beraktivitas di Medan, bukan hanya untuk memberikan kesan baik kepada para tamu yang datang.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Kota Medan seharusnya selalu berada dalam kondisi bersih dan tertata sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Baiknya Medan jangan hanya bersih karena akan ada tamu. Medan harus bersih karena memang itu menjadi keharusan dalam menata kota dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain mengkritisi pola penataan yang dinilai bersifat insidental, Syaiful juga mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tidak merugikan masyarakat kecil.
Ia meminta Pemerintah Kota Medan mengedepankan pendekatan yang humanis dan memberikan solusi kepada warga yang terdampak, sehingga proses penataan kota tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Jangan karena ada APEKSI Kota Medan jadi bersih, tetapi jangan pula karena ada APEKSI rakyat justru digusur. Penataan harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” katanya.
Lebih lanjut, Syaiful juga meminta Pemko Medan menerapkan penegakan aturan secara adil tanpa membedakan pihak yang melakukan pelanggaran.












