TERITORIAL24.COM,MEDAN – Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menyoroti persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dialami sejumlah warga Kota Medan.
Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh kepastian pelayanan administrasi kependudukan sebagai bagian dari pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang dijamin negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pengaduan yang diterima Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Sumatera Utara terkait dua warga Medan yang disebut mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.
“Kita harus melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta. Namun pada prinsipnya, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang baik, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Usman Jakfar kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Usman, administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen semata.
Di dalamnya terdapat hak warga negara untuk memperoleh pengakuan status hukum serta akses terhadap berbagai pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
“Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan negara, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan profesional,” katanya.
Verifikasi dan Klarifikasi Harus Menjadi Prioritas
Usman menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat perlu diverifikasi secara menyeluruh agar solusi yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penelusuran terhadap status data, dokumen pendukung, serta proses pelayanan yang telah dijalani oleh warga yang bersangkutan.
“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi. Namun jangan pula pengaduan masyarakat diabaikan. Pemerintah harus hadir memberikan penjelasan dan solusi berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.












