Kota Medan

Ketua Komisi A DPRD Sumut: Warga Berhak Dapat Kepastian Adminduk, Pemko Medan Harus Hadir

101
×

Ketua Komisi A DPRD Sumut: Warga Berhak Dapat Kepastian Adminduk, Pemko Medan Harus Hadir

Sebarkan artikel ini

Usman Jakfar mendorong Disdukcapil Medan memverifikasi pengaduan warga dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai hukum, transparan, mudah diakses, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat

Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Ia mendorong Disdukcapil untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses melalui penguatan layanan kecamatan, program jemput bola, serta Adminduk keliling guna memastikan setiap warga memperoleh hak identitas kependudukannya. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa pelayanan yang baik bukan hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga menghadirkan kepastian, keterbukaan, dan rasa nyaman bagi masyarakat.

Menurut Usman, administrasi kependudukan merupakan pelayanan dasar yang menjadi fondasi bagi berbagai layanan publik lainnya.

“KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya adalah identitas dasar warga negara. Jika dalam pengurusan hal yang sangat mendasar saja masyarakat masih mengalami kesulitan, lambat mendapatkan kepastian, atau kebingungan terhadap prosedur yang harus ditempuh, maka tentu menjadi pertanyaan bagaimana dengan pelayanan publik lainnya yang tingkat kompleksitasnya lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

“Saya tidak sedang menyalahkan siapa pun. Namun ini harus menjadi refleksi bersama. Jika pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi pintu masuk berbagai layanan negara masih menyisakan keluhan masyarakat, maka perbaikan harus terus dilakukan. Pemerintah harus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran pemerintah tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga membutuhkan kepastian dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Di situlah ukuran kehadiran negara dalam melayani rakyat,” tambahnya.

Kaunter Layanan di Setiap Kecamatan

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Usman mendorong Pemko Medan dan Disdukcapil Medan memperluas akses layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.

Menurutnya, keberadaan kaunter atau loket pelayanan Adminduk di setiap kecamatan akan sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, usia, maupun mobilitas.

“Kalau memungkinkan, buka kaunter layanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan. Dengan begitu masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke kantor pusat pelayanan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Pelayanan harus mendekat kepada masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *