Ia menilai langkah tersebut juga akan membantu mengurangi antrean dan mempercepat penyelesaian berbagai urusan administrasi kependudukan.
Perkuat Program Jemput Bola dan Adminduk Keliling
Selain memperluas titik pelayanan, Usman juga mendukung penguatan program jemput bola dan pelayanan Adminduk keliling untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses layanan secara langsung.
Menurutnya, pendekatan tersebut sangat penting bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat yang sakit, maupun warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
“Program jemput bola dan Adminduk keliling perlu terus diperkuat. Jangan menunggu masyarakat datang, tetapi pemerintah juga harus aktif mendatangi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Negara harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.
DPRD Dorong Perbaikan Pelayanan Publik
Sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah, Komisi A DPRD Sumut, kata Usman, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan agar semakin efektif, cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Yang kita inginkan bukan mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana persoalan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama mendapatkan kepastian,” katanya.
Usman berharap Pemko Medan segera melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang disampaikan AKPERSI Sumut dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah penyelesaiannya.
“Pada akhirnya yang paling penting adalah hadirnya negara melalui pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Itu yang harus menjadi tujuan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPD AKPERSI Sumut menerima pengaduan dari dua warga Kota Medan yang disebut mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.
AKPERSI meminta Pemerintah Kota Medan dan Disdukcapil Medan memberikan perhatian serta solusi konkret agar hak-hak administrasi warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***












