MEDAN I TERITOEIAL24.COM – DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Revisi tersebut dinilai diperlukan untuk memperbarui strategi penanganan kemiskinan agar tidak hanya bertumpu pada pemberian bantuan sosial (bansos), tetapi juga mendorong kemandirian masyarakat.
Usulan revisi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki.
Sri Rezeki mengatakan, pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan perlu diperbarui. Menurutnya, pemberian bantuan tetap diperlukan, tetapi harus dibarengi program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya,” ujar Sri Rezeki.
Ia menjelaskan, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 menjadi penting karena adanya perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta kebutuhan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Sri Rezeki, kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan.
Penanganannya juga harus mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru,” katanya.












