Enam Sasaran Strategis
Dalam penjelasan Ranperda tersebut, DPRD Medan mengusung enam tujuan dan sasaran strategis dalam perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembenahan basis data kemiskinan agar lebih terpadu dan diperbarui secara berkala.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran program penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
DPRD juga mendorong keterlibatan lebih luas dari dunia usaha, akademisi dan lembaga sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Sistem monitoring dan evaluasi terhadap program penanggulangan kemiskinan juga dinilai perlu diperkuat untuk memastikan setiap kebijakan memberikan dampak yang terukur bagi masyarakat.
Sri Rezeki berharap pembahasan Ranperda tersebut dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan,” pungkasnya.
Usai paripurna, Wali Kota Medan Rico Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang diserahkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.(Akbar)












