Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, Lima Pelaku Ditangkap

80
×

Polda Sumut Bongkar Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, Lima Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang beraksi lintas provinsi.

Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap setelah diketahui terlibat dalam sedikitnya 11 aksi pencurian di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut.

AKBP Ridwan menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pelaku yang membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.

“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar AKBP Ridwan.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral mengenai hilangnya mobil L300 di sejumlah daerah. Berbekal informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kelompok pelaku yang beroperasi lintas provinsi.

Pada 25 Juni 2026, tim gabungan berhasil menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.

Dari hasil penyidikan diketahui pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali serta mantan personel TNI yang telah dipecat.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *