Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, Lima Pelaku Ditangkap

81
×

Polda Sumut Bongkar Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antarprovinsi, Lima Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik para tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan dari mobil boks milik korban.

Saat proses pengembangan, para tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain, termasuk jaringan penadah yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *