TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polemik piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp1,6 miliar lebih, memantik reaksi keras elemen masyarakat, salah satunya adalah Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMA-SU).
Wakil Ketua FORDISMA-SU, Muhammad Helmi menilai, piutang sebesar Rp1,6 miliar tersebut tidak wajar, apalagi itu terjadi sudah sejak satu dekade lalu, tepatnya pada 2014 silam.
Helmi menganalogikan, sama halnya dengan retribus parkir. Misal, ada kendaraan baik roda empat maupun dua yang parkir di satu lokasi, petugas parkir langsung meminta biaya parkir saat si pemilik kendaraan hendak bergegas dari lokasi tersebut.
“Logikanya kan gini, retribusi itu income atau pendapatan. Seperti parkir, itu kan langsung diklaim. Apalagi ini menara telekomunikasi, gak mungkin rasanya pemilik menara atau perusahaan provider itu gak bayar retribusi. Sewa tanah menaranya saja mahal tetap dibayar. Gak mungkin perusahaan provider atau menara itu mau rugi. Gara-gara sedikit, menaranya dilarang beroperasi sama pemerintah. Terus jaringan telekomunikasinya terganggu. Itu gak mungkin,” tegas Helmi, Kamis (23/7/2026).
“Sama juga kayak rumah sewa. Kita punya rumah sewa, pasti tiap bulan atau tiap tahun kita minta uang sewanya. Mana pula gratis-gratis saja,” imbuhnya.
Atas piutang sebesar Rp1,6 miliar tersebut, Helmi menduga telah terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
“Patut diduga telah terjadi kebocoran PAD. Jika retribusi dikutip kemudian disetorkan ke bendahara dinas, tidak mungkin ada piutang. Kalau sudah dikutip, tapi tak disetor, itulah kebocoran,” sebut Helmi.
Untuk itu, Helmi mendesak agar ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, terutama Bupati, Asri Ludin Tambunan agar mengevaluasi para pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang.
Evaluasi dilakukan supaya piutang tersebut bisa tertagih dan menjadi PAD bagi Pemkab Deli Serdang. Bila persoalan ini tidak tuntas, berarti Asri Ludin Tambunan juga gagal sebagai Bupati Deli Serdang.












